Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak mencari celah memunculkan potensi terjadinya korupsi.
Firli pun mencontohkan potensi timbulnya korupsi, yang bersumber dari 'ketok palu' dalam rangka pengesahan Aanggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD).
"Tolong saya ingin titip sekali lagi, jangan ada lagi ketok palu dalam rangka pengesahan APBD di Provinsi, Kabupaten dan kota," kata Firli dalam diskusi interaktif KPK bersama Gubernur Se-Indonesia melalui daring, Rabu (24/6/2020).
Firli pun menceritakan kisahnya ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Ia bersama pimpinan KPK sebelumnya, mendatangi salah satu daerah dan mengingatkan agar jangan sampai terjadi lagi uang ketok palu.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Dilaporkan Lagi, Kini Dituduh Pergi Pakai Helikopter Mewah
Filri melanjutkan, memang ketika tim KPK datang melakukan kegiatan tidak terjadi adanya korupsi. Namun, setelah tim selesai didaerah tersebut, dan kembali pulang ke Jakarta, himbauan tersebut hanyalah angin lalu.
"Hari itu betul tidak ada. Tapi apa yang terjadi setelah tiga hari kemudian itu. Yang punya palu menyampaikan kepada badan-badan eksekutif. Badan eksekutif mengatakan jangan ini nggak boleh kemarin pimpinan KPK datang kesini. Apa jawabannya itu kan kemarin pak. Mereka sudah pulang (Pimpinan KPK)," ungkap Firli
Maka itu, Firli berharap seluruh kepala daerah jangan bermain-main untuk menyalahgunakan keuangan negara. Karena akan ada konsekuensinya.
"Mohon maaf pak ini nggak boleh terjadi lagi pak. Saya pesan betul kami tidak ingin melakukan penindakan korupsi," tegas Firli
KPK pun telah mendeteksi bahwa terjadinya korupsi dari sejumlah hal seperti. Pemberian izin usaha tambang, terjebak fee proyek atau mark-up proyek. Kemudian, korupsi di lahan reformasi birokrasi, khususnya mutasi atau rotasi rekrutmen pegawai.
Baca Juga: Kasus Eks Pimpinan MA Nurhadi, PNS hingga Nelayan Diperiksa KPK
"Ingat korupsi itu karena bisa saja orang telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatan dan kewenangan," tutup Firli