Riski menyebut mereka sempat kesulitan mendapatkan bantuan hukum dari LBH seperti apa yang mereka inginkan, bukan pengacara dari polisi.
"Kronologi ini ditulis dengan sebenar-benarnya dengan apa yang kami rasakan. Tertanda, Riski," tutup Riski.
Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan respon terkait pengakuan Rio dan Riski melalui suratnya.
Untuk diketahui, Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel adalah tiga orang pelaku vandalisme di Tangerang, mereka membuat coretan di sudut kota Tangerang dengan tulisan "Kill the rich", "Sudah Krisis Saatnya Membakar".
Baca Juga: 3 Terdakwa Kelompok Anarko Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang
Ketiganya saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 15 Juni kemarin, dan sudah sampai di tahap pembacaan eksepsi atau keberatan.
Jaksa Penuntut Umum Tri Haryatun mendakwa ketiganya melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.