"Sesudah itu, kami dibawa ke rumah masing-masing, di mobil Polisi bilang 'Kalau di rumah ga boleh ngomong sedikit pun', borgolnya juga ditutupin. Pertama ke kafe Saya, disana ada HP Bagas, Saya dipaksa mengakui kalau itu HP saya," ucapnya.
Sesampainya di rumah, polisi mengambil baju dan almamater mereka diambil, termasuk motor di kafe, dompet, KTP difoto dan diviralkan di media.
"Wajah kami yang difoto Polisi disebarkan. Masuk media dengan isi berita yang tidak adil, kami menanggung sakitnya menjadi kambing hitam," tutur Rio.
Meski begitu, dia mengakui vandalisme yang mereka lakukan hanyalah bentuk kritik terhadap pemerintah yang mereka khawatirkan kurang baik dalam menangani pandemi virus corona covid-19, bukan untuk mengajak orang menjarah.
Baca Juga: 3 Terdakwa Kelompok Anarko Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang
Intimidasi fisik itu terus terjadi hingga mereka dibawa ke Unit 3 Kamneg Polda Metro Jaya, mereka kemudian dipaksa menggunakan pengacara dari Polda saja yang bernama Halim.
"Saat tahap 2 di Kejaksaan, kami dipaksa pakai pengacara Halim, padahal kami sudah tanda tangan kuasa bersama LBH," lanjutnya.
Setelah dipamerkan di hadapan media oleh Polda Metro Jaya mereka dipindahkan ke Polres Tangerang, proses pemindahan ini juga tanpa sepengetahuan keluarga.
"Kepada yang mulia Hakim, kami memohon putusan seadil-adilnya, kami sudah sangat tersiksa. Surat ini saya buat sebenar-benarnya dan penuh kesadaran. Tertanda, Rio," tutup surat Rio.
Surat Riski Rianto kurang lebih sama, mereka mengalami intimidasi mulai dari ditodong senjata laras panjang saat penangkapan, pemukulan dibeberapa organ tubuh, serta kami diisolasi dan dipersulit bantuan hukum.
Baca Juga: Sidang Perdana Ajakan Makar, 3 Terdakwa Kelompok Anarko Diancam 9 Tahun Bui
"Semua itu dilakukan agar kami mengakui kalau kami disuruh atau dibayar. Padahal kami sudah jujur kalau kami tidak ada yang menyuruh dan tidak ada yang membayar," tegas Riski dalam suratnya.