Namun, bagi mereka yang telah diterima di sekolah yang dituju maka tidak dapat mengganti pilihannya. Peserta didik kemudian diwajibkan untuk melaksanakan tahap Lapor Diri dengan cara seperti berikut.
a. Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id.
b. Login calon peserta didik dengan menginput Nomor Peserta dan Password
c. Memilih tombol Lapor Diri
Baca Juga: Kuota PPDB Jalur Zonasi Dikurangi 10 Persen, Pemprov DKI: Bukan Korup
d. Mencetak tanda bukti Lapor Diri.
Proses Lapor Diri secara online ini dapat dilakukan pada Senin (29/6/2020) pukul 08.00-24.00 wib dan Selasa (30/6/2020) pukul 00.01 - 14.00 wib.