Suara.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka Kamis (24/6/2020). Tata cara pendaftaran PPDB SMA jalur zonasi secara online pun dapat dicermati.
Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, seleksi jalur zonasi diperuntukkan bagi calon perserta didik yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Domisili tersebut dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta serta tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 atau satu tahun lalu.
Adapun mengenai kuota PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta yakni paling sedikit 40 persen dari daya tapung sekolah.
Baca Juga: Kuota PPDB Jalur Zonasi Dikurangi 10 Persen, Pemprov DKI: Bukan Korup
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan pertimbangan: usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.
Sementara itu untuk jadwal pendaftarannya, PPDB SMA 2020 untuk jalur zonasi dibuka selama tiga hari yakni:
1.Kamis- Jumat (25-26 juni 2020) pukul 08.00 -24.00 wib
2.Sabtu (27 Juni 2020) pukul 00.01-15.00 wib.
Saat melakukan pengajuan pendaftaran melalui website ppdb.jakarta.go.id, calon peserta didik diberi kesempatan untuk memilih 3 sekolah SMA.
Baca Juga: DPR Minta Menteri Nadiem Turun Tangan Tangani Protes Wali Murid soal PPDB
Apabila saat proses seleksi di hari pertama terlempar dari sekolah yang dituju, maka peserta didik dapat mengajukan pilihan sekolah lain selama masih dalam zonasi, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.