Suara.com - Nus Kei mengungkapkan mengapa dirinya tidak ada di lokasi saat anak buah John Kei melakukan penyerangan ke rumahnya di Cluster Australia, Green Lake, Tangerang, pada Minggu (21/6/2020).
Saat itu, Nus Kei sedang keluar rumah untuk menemui adiknya bernama Angki dan keponakannya Yustus Corwing Rahakbau Kei yang menjadi korban penyerangan anak buah John Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut Nus Kei, dirinya langsung bergegas keluar rumah usai mendapat kabar jika adik dan keponakannya itu diserang oleh anak buah John Kei.
"Saya selesai nge-gym ditelepon adik saya (Angki) yang kepotong itu jarinya di sana (Kosambi). Makanya saya keluar. Saya enggak berpikir kalau mereka (anak buah John Kei) nanti bakal ke sini (rumah)," kata Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Pra-Rekonstruksi Kasus John Kei Selesai, 43 Adegan Diperagakan di 5 Lokasi
Menurut Nus Kei, saat dirinya tiba di Kosambi ternyata anak buah John Kei melakukan penyerangan ke rumahnya. Padahal, Nus Kei meyakini jika dirinya berada di rumah hal itu tidak akan terjadi.
"Saya kalau di rumah belum tentu terjadi seperti ini, karena yang dateng ini (anak buah John Kei) saya tahu (kenal)," ujar Nus Kei.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya terkait kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap kelompok Nus Kei di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Mereka diamankan di markas John Kei, yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam.
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Baca Juga: Habisi Korbannya di Jalan Kresek, Anak Buah John Kei Pekik Kata "Pele"
Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei (46) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penyerang itu Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.
Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.
Dalam kasus ini polisi menyita puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.