Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang negara sebesar Rp 977 juta dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Dalam kasus itu KPK telah menjerat bekas Wali Kota Pasuruan Setiyono.
Pengembalian uang ke negara, sudah sesuai dengan pengadilan. Ditambah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3781 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setiyono telah divonis tiga tahun enam bulan penjara. Denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan. Ditambah membayar uang oengganti sebesar Rp 727 juta.
"Jaksa Eksekusi telah melaksanakan pembayaran uang denda sejumlah Rp 250.000.000 dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 727.000.000 ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Setiyono (Walikota Pasuruan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Ketua KPK Firli Dilaporkan Lagi, Kini Dituduh Pergi Pakai Helikopter Mewah
Ali menyebut pembayaran denda dan uang pengganti dilakukan dengan mentransfer bank Jatim milik Setiyono yang sempat diblokir oleh KPK.
"Penyetoran dengan total Rp 977.000.000 tersebut ke kas negara sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara," ungkap Ali
Untuk diketahui Setiyono terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).
Selain Setiyono. Dalam kasus itu, KPK turut menjerat Pelaksana Harian (Plh) Kadis Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahya dan Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.
Baca Juga: Kasus Eks Pimpinan MA Nurhadi, PNS hingga Nelayan Diperiksa KPK