Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP

Rabu, 24 Juni 2020 | 20:30 WIB
Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah secara resmi menyampaikan tidak akan mengirimkan surat presiden ke DPR RI terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Meski begitu, bukan berarti pemerintah bisa langsung mencabut RUU HIP itu. 

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI. Mulanya ia sempat didatangi banyak pihak untuk menanyakan perihal RUU HIP tersebut, bahkan Mahfud juga sampai dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

"Presiden belum tahu betul RUU HIP. Karena ini kan usulannya DPR. Prolegnas disepakati RUU ini. Wajar Presiden menyerahkan kepada Menteri terkait," kata Mahfud dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (24/6/2020).

Ketika menemui Jokowi, Mahfud mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam kandungan RUU HIP. Atas dasar isinya yang ia baca, kehadiran RUU HIP itu dianggap rawan. 

Baca Juga: DPR : Perdebatan RUU Haluan Ideologi Pancasila harus Dihentikan

Karena itu Jokowi pun meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda dan dikembalikan kepada DPR RI. Agar DPR RI bisa menampung aspirasi dari masyarakat terlebih dahulu. 

Dalam hal ini, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta merta langsung mencabut RUU HIP karena hanya memiliki dua pilihan yakni menunda atau melanjutkan. 

Justru DPR RI lah yang berwenang menentukan tindak lanjut dari RUU HIP tersebut. 

"Ini kewenangan DPR di proses legislasi. Pemerintah tak bisa menolak dan mencabut. Kalau bisa ada kewenangan mencabut, bisa kacau kehidupan bernegara kita," ujarnya. 

"Karenanya kalau orang yang paham proses berlegislasi, tak akan mengkritik dan meminta pemerintah mencabut RUU. Ini bukan kewenangan kami."

Baca Juga: Jokowi: RUU Haluan Ideologi Pancasila 100 Persen Inisiatif DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI