Kini, atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Sebelum Diserang Anak Buah John Kei, Nus Kei Sempat Diingatkan Pindah Rumah
Rabu, 24 Juni 2020 | 20:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jessi Dinyatakan Tak Bersalah Terkait Kasus Penyerangan Terhadap Penggemar
07 November 2024 | 17:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI