Sebelum Diserang Anak Buah John Kei, Nus Kei Sempat Diingatkan Pindah Rumah

Rabu, 24 Juni 2020 | 20:08 WIB
Sebelum Diserang Anak Buah John Kei, Nus Kei Sempat Diingatkan Pindah Rumah
Nus Kei, pemilik rumah di Kluster Australia Green Lake City Kota Tangerang, yang dirusak oleh kelompok John Kei. (Suara.com/ M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kini, atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI