Kini, atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Sebelum Diserang Anak Buah John Kei, Nus Kei Sempat Diingatkan Pindah Rumah
Rabu, 24 Juni 2020 | 20:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Warga Pendulang Emas di Papua Diserang TPNPB-OPM, TNI Bantah Anggotanya Ikut Jadi Korban
09 April 2025 | 22:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI