Emon Ditangkap Polisi, Aniaya dan Lempari Ayah Kandung Pakai Batu

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 24 Juni 2020 | 19:54 WIB
Emon Ditangkap Polisi, Aniaya dan Lempari Ayah Kandung Pakai Batu
Ilustrasi (Beritajatim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Emon, lelaki berusia 23 tahun yang bernama asli Suriadi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Kabupatem Serdang Bedagai, Sumatera Utara, karena menganiaya ayahnya sendiri.

Dia ditangkap polisi di rumahnya, Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desai Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (23/6) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Emon dilaporkan oleh ayah kandungnya, yakni Busri Basri alias Basri (60), warga Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Dalam laporan yang dibuat Busri, Emon menganiaya dirinya dan melakukan pelemparan batu karena cemburu buta. Laporan itu diterima polisi dengan nomor registrasi LP/34/IV/2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tertanggal 24 April 2020.

Baca Juga: Anak Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Tak Suka Diberi Nama Hendriyanto

"Pelaku mengakui sakit hati, karena dia menduga ayahnya berselingkuh dengan istrinya atau menantunya," kata Kapolres Sedang Bedagai AKBP Robin Simatupang bersama Kapolsek Teluk Mengkudu Ajun Komisaris BP Pakpahan, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Awalnya, Emon menyambangi rumah ayahnya, Kamis (23/4) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Dia langsung bertemu sang ayah dan mengatakan, "Tega kali bapak mainkan bini aku."

Namun, Busri membantah tudingan putra yang pernah ia timang-timang saat masih bayi tersebut.

Namun, Emon sudah gelap mata. Dia tidak terima bantahan itu, dan langsung memukuli Busri.

Baca Juga: Anak Bunuh Ibunya saat Hendak Salat Tahajud, Aksinya Diumumkan di Masjid

Karena kalah, Busri berusaha melarikan diri keluar rumah. Tapi Emon datang mengejar dan melempari Busri memakai batu.

Tetangga yang melihat peristiwa itu langsung datang melerai. Pelaku lantas lari. Setelahnya, Busri mendatangi Polsek Teluk Mengkudu untuk melakukan pelaporan.

"Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan," kata Robin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI