Tetangga yang melihat peristiwa itu langsung datang melerai. Pelaku lantas lari. Setelahnya, Busri mendatangi Polsek Teluk Mengkudu untuk melakukan pelaporan.
"Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan," kata Robin.