Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan pedoman pelaksanaan ibadah di Hari Raya Idul Adha 1441 H sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiah Nomor 06/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban dan Protokol Ibadah Qurban pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip Suara.com dari laman Muhammadiyah.or.id, Rabu (24/6/2020), penetapan ketentuan pelaksanan ibadah ini telah disesuaikan dengan Fatwa Majelis Tarjid dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Panduan Protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Commad Center (MCC).
Adapun untuk lebih jelasnya, berikit panduan ibadah di Hari Raya Idul Adha 1441 H.
Baca Juga: 6.500 Sapi dari NTB Siap Masuk ke Jabodetabek untuk Idul Adha
1. Puasa Arafah
Sesuai kalender Islam, Puasa Arafah dilaksanakan setiap tanggal 9 Zulhijjah Untuk tahun ini, ibadah tersebut jatuh pada hari Kamis Pahing, 30 Juli 2020..
Bersamaan dengan adanya pandemi Covid-19, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganjurkan umat muslim untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha di lapangan.
Sebagai gantinya, salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah bersama anggota keluarga masing-masing.
Baca Juga: Viral Pria Pasang Spanduk Cari Jodoh, Siap Menikah setelah Idul Adha
Meski begitu aturan ini dilonggarkan bagi warga yang berada di zona hijau atau tidak terdampak Covid-19.
Mereka boleh melakukan salat Idul Adha di lapangan kecil atau tempat terbuka asalkan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
3. Ibadah Kurban
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyarankan umat muslim yang mampu dan berkucupan untuk bersedekah kepada kaum dhuafa dibandingkan menyembelih kurban saat pandemi Covid-19.
Mengingat banyak orang yang terdampak ekonominya akibat pandemi virus corona.
Kendati begitu, Muhammadiyah mempersilakan umat muslim untuk melaksanakan kedua ibadah tersebut apabila mampu.
Adapun bagi orang yang melaksanakan kurban disarankan untuk menerapkan skala prioritas yang di antaranya meliputi: daging kurban dikonversikan berupa dana dan disalurkan melalui lembaga resmi kepada kaum dhuafa, penyembelihan kurban sesuai syariat islam dan pembagian daging kurban dilakukan oleh panita ke rumah warga seusai protokol kesehatan untuk menghindari kerumunan.