Fahri Hamzah Keluhkan Harga Rapid Test Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat

Rabu, 24 Juni 2020 | 19:17 WIB
Fahri Hamzah Keluhkan Harga Rapid Test Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, menyebut masyarakat terbebani dengan adanya sejumlah syarat khusus untuk penerbangan pesawat. Alasannya yakni biaya untuk memenuhi persyaratan tersebut sangat mahal.

Hal tersebut diungkapkan Fahri Hamzah setelah dirinya menggunakan pesawat untuk penerbangan dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui akun Twitter pribadinya, Fahri Hamzah mencuit soal pengalamannya terbang di era kenormalan baru.

Fahri mengaku kaget mendapati biaya rapid test yang harus dijalaninya lebih mahal ketimbang harga tiket pesawat. Tes tersebut memang merupakan kewajiban bagi setiap calon penumpang pesawat.

"Saya baru tahu bahwa rupanya harga tiket pesawat Jakarta-Lombok kemarin jauh lebih murah dari biaya pemeriksaan kesehatan akibat melintas 3 pulau Jawa-Lombok-Sumbawa," tulisnya. Fahri Hamzah seperti dikutip Suara.com, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Pendaki Disarankan Rapid Test Sebelum dan Setelah Naik Gunung

Meski begitu, biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit. Hal ini dipandangnya membebani rakyat.

"Lalu tadi dilakukan PCR juga alhamdulillah negatif. Tapi saya sedih karena bayarnya cukup mahal kalau di-total. Ini membebani rakyat. Bagi Ekonomi berat!” cuitnya.

Atas biaya tes yang mahal, dia berpendapat kalau industri pemeriksaan kesehatan di era pandemi ini mendapat keuntungan besar.

"Industri test dadakan ini mengeruk keuntungan besar sekali melampaui industri perjalanan yg sedang jatuh," lanjutnya.

Fahri Hamzah keluhkan harga rapid tes lebih mahal dari tiket pesawat (Twitter/fahrihamzah)
Fahri Hamzah keluhkan harga rapid tes lebih mahal dari tiket pesawat (Twitter/fahrihamzah)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Baca Juga: Paksa Bawa Pulang Jenazah Positif Corona, Empat Pemuda Reaktif Rapid Test

Dalam salah satu poin, setiap calon penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Ini yang dikeluhkan banyak pihak, sebab biaya tes tidak murah. Sebagai gambaran, rapid test dan PCR mandiri masing-masing Rp300 ribu dan Rp2,5 juta sekali tes.

Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto memberikan komentarnya. “Kami sadari kalau test PCR itu mahal. Dalam aturan SE itu makanya tidak kumulatif juga hanya dan atau tapi atau saja. Apabila di suatu tempat tidak ada PCR atau rapid test, maka bisa dilakukan surat kesehatan yang tentu saja terakreditasi,” katanya beberapa waktu lalu dikutip Hops.id -- jaringan Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI