Suara.com - Sejumlah perwakilan massa aksi yang menuntut agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditarik dari Prolegnas telah bertemu dengan perwakilan pimpinan DPR RI, Rabu (24/6/2020). Total ada tiga perwakilan DPR yang ditemui, yakni Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel.
Dalam pertemuan itu perwakilan massa aksi menyampaikan hasil pertemuan di atas mobil komando. Habib Hanif Alatas, salah satu sosok yang bertemu anggota DPR memaparkan ada 8 poin yang menjadi pembahasan.
"Tadi kami menyampaikan aspirasi 8 poin, yang mana kesimpulan dalam 8 poin itu kami minta RUU HIP disetop, tak ada istilah tunda-tunda. Satu kata cabut, gugur, cor masukan ke laut jangan keluar lagi," kata Hanif di atas mobil komando.
Hanif juga menyebut jika pihaknya meminta agar DPR mencari sosok yang mengusulkan RUU HIP.
Baca Juga: Diterima Fraksi PKS, Massa Tolak RUU HIP Tetap Ingin Bertemu Pimpinan DPR
Mereka meminta agar ada proses hukum bagi sosok yang mengusulkan RUU tersebut.
"Kedua, enggak cukup hanya disetop, kami minta inisiator RUU HIP, khsususnya pasal-pasal yang kontroversial yang mana mengandung makar terselubung, kami minta inisiatornya diproses hukum. Ternyata kalau inisiatornya dari institusi partai maka kita supaya partainya dibubarkan," kata dia.
Kemudian, perwakilan massa aksi juga meminta agar MPR segera menggelar sidang istimewa jika pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU HIP. Maksud sidang istimewa itu guna melakukan pemakzulan.
"Ketiga, andaikata pemerintah tetap membuka gerbang supaya RUU HIP dilanjutkan, maka kita minta kepada MPR untuk melakukan sidang istimewa untuk memakzulkan," jelasnya.
Hanif menyampaikan jika DPR telah berjanji untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP. Dia menyampaikan jika RUU HIP kekinian sedang dibahas oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Minta MPR Turunkan Jokowi, Pendemo RUU HIP: Kami Tidak Makar
"Hasilnya alhamdulillah tadi kita diterima tiga wakil ketua DPR Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR Azis Golkar dan dari Nasdem. DPR menyatakan pertama, saat ini bolanya ada di pemerintah, bukan di DPR. Andaikata bolanya di DPR maka, DPR berkomitmen akan menyetop RUU HIP," tutup dia.