Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran tentang aturan untuk melaksanakan ibadah puasa dan salat Idul Adha di masa pandemi Corona Covid-19.
Surat tersebut bernomor 06/EDR/I.0/E/2020 berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Panduan Protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MDCC) Pimpinan Muhammadiyah.
Dalam surat tersebut, bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan dan tidak dilaksanakan.
"Salat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan," ujar Pendakwah dan Tokoh Muhammadiyah, Agung Danarto saat jumpa pers di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta melalui siaran Youtube, Rabu (24/6/2020)
Baca Juga: Dekati Angka 50 Ribu, Pasien Corona di Indonesia Melesat 49.009 Kasus
Namun jika masyarakat tetap melaksanakan Salat Idul Adha, dapat melaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga seperti saat pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sementara kata Agung, untuk masyarakat yang berada di zona hijau atau aman dari Covid-19 bisa menggelar salat Idul Adha di lapangan kecil atau tempat dan ruangan terbuka di wilayah masing-masing.
"Bagi yang berada di daerah aman atau tidak terdampak zona hijau salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan," ucap Agung.
Kemudian terkait ibadah kurban, Agung menjelaskan bahwa hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Kata Agung, pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum dhuafa.
Baca Juga: 6.500 Sapi dari NTB Siap Masuk ke Jabodetabek untuk Idul Adha
Karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu, untuk lebih mengutamakan bersedekah berapa uang daripada menyembelih hewan kurban