Permintaan Maruf Amin disanggupi oleh MUI. MUI menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur tenaga medis dengan APD saat merawat pasien Covid-19 boleh tidah wudhu karena dalam keadaan mendesak.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan narasi yang menyebut Maruf Amin meminta fatwa salat tanpa wudu dan tayamum adalah narasi tidak benar. Narasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.