Suara.com - Pria berinisial AH (56) ditangkap Polisi karena diduga mencabuli wanita keterbelakangan mental berusia 19 tahun hingga hamil. Pria tersebut merupakan warga Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
“Benar, yang bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan seperti diberitakan Kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Rabu (24/6/2020).
Bambang mengatakan, kasus ini terungkap saat ibu korban curiga karena anaknya sudah 4 bulan tidak mengalami menstruasi.
Sang ibu lalu memeriksakan korban ke bidan dan hasilnya korban positif hamil 4 bulan.
Baca Juga: Modal Rayuan Boneka Beruang Pink, Guru Olahraga Perkosa Gadis SMP
“Setelah ditanyakan korban menjelaskan yang menghamilinya adalah AH,” ujarnya.
Meski demikian, orang tua korban sempat keberatan melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AH pada Senin (22/6) malam.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AH. Iya (korban keterbelakangan mental),” pungkasnya.
Baca Juga: Keji! 3 Satpam Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental Semalam Suntuk