Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengurangi kuota sebanyak 10 persen dari kapasitas sekolah dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Setelah melakukan pengurangan, Pemprov DKI disebut melakukan korupsi atas kuota itu.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2, kuota jalur zonasi paling sedikit berjumlah 50 persen dari kapasitas sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya memang sengaja mengurangi 10 persen kuota di jalur zonasi. Sebab, ia ingin menambah kuota di jalur prestasi.
"Kalau tadi zonasi kita 50 persen kan, maka kuota prestasi ini akan semakin berkurang," ujar Nahdiana di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: PPDB Jakarta, SD, SMP, SMA Prioritaskan Usia Tua di Jalur Zonasi Diprotes
Selain dianggap menyalahi Permendikbud, kuota zonasi yang dikurangi ini dipermasalahkan oleh orang tua murid dan anggota DPRD karena adanya makin memperkecil kesempatan siswa masuk di jalur zonasi. Terlebih lagi jalur ini sekarang menggunakan seleksi berdasarkan usia.
Nahdiana mengklaim pihaknya tidak ingin mengurangi jatah siswa di jalur zonasi. Menurutnya anak-anak lain bisa bersaing di jalur prestasi yang ditambahkan kuotanya.
"Ini kami komunikasikan 40 persen untuk DKI, bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi. Tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan presantase yang lebih besar," jelasnya.
Karena itu, ia menyatakan kepada orang tua murid tak perlu khawatir jika anaknya punya nilai bagus tapi tak diterima di jalur zonasi.
"Kami enggak buang anak bapak ibu yang secara nilai itu mampu bersaing. Itu ada di jalur prestasi," pungkasnya.
Baca Juga: Pengunjung Mal di Jakarta Hanya 30-40 Persen Selama PSBB Transisi