Tak Hanya Tolak RUU HIP, Anak NKRI juga Desak DPR Memberhentikan Presiden

Rabu, 24 Juni 2020 | 11:48 WIB
Tak Hanya Tolak RUU HIP, Anak NKRI juga Desak DPR Memberhentikan Presiden
Aliansi Nasional Anti Komunisme NKRI atau Anak NKRI. (YouTube/Refly Harun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) akan menggelar demo menolak RUU HIP pada hari Rabu, (24/6/2020). Selain menolak RUU HIP, aliansi ini juga mendesak DPR agar mendorong MK untuk melakukan sidang pemberhentian presiden jika memberi peluang kepada pihak yang akan mengubah Pancasila.

Dalam keterangan resminya, aliansi yang merupakan gabungan dari sejumlah ormas Islam ini menuliskan 8 poin tuntutan dalam demo yang akan digelar pada hari Rabu ini.

Pernyataan resmi itu dirilis pada Senin (22/6/2020) lalu dengan mengundang sejumlah tokoh. Aliansi ini dengan tegas menyatakan sikapnya terkait pembahasan RUU HIP.

"Menolak RUU HIP dan mendesak pimpinan dan seluruh fraksi-fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas," bunyi poin pertama dalam keterangan tersebut.

Baca Juga: PA 212 Gelar Demo Tolak RUU HIP, Ferdinand: Pulanglah, Bahaya Covid di Luar

Selain itu, aliansi ini juga menuliskan sebuah tuntutan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo sebagai presiden apabila presiden terbukti memberi peluang untuk mengubah Pancasila dan bekerja sama dengan Partai Komunis.

"Mendesak DPR agar sesuai Undang-Undang 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China," bunyi poin ke-6 dalam surat resmi Anak NKRI tersebut.

Menanggapi hal itu, pakar hukum Tata Negara Refly Harun pun menyatakan bahwa tuntutan itu bukan masalah jika ingin diutarakan dalam demo tersebut.

"Saya katakan sepanjang itu aspirasi dan dilakukan secara konstitusional dan prosedural itu tidak masalah karena memang konsitutisi kita menyediakan pasal 71 7b 7c yang berkaitan dengan pemberhentian atau pemakzulan presiden, tidak tabu membicarakan hal itu," kata Refly dalam tayangan Youtube-nya yang diunggah pada Rabu, (24/6/2020)

Ia lantas mempertanyakan apakah dalam konteks RUU HIP ini terdapat kesalahan presiden yang bisa berakibat pada pemakzulan atau pemberhentian presidan dan/atau wakil presiden

Baca Juga: Pernyataan "Jokowi Wafat" Tuai Kritik, Tengku Zul Disuruh DPR Istigfar

Refly kemudian menjelaskan mekanisme hukum dan 3 persyaratan pemberhentian presiden yang berlaku di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI