Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik hubungan kedekatan Tin Zuraida istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik mengkonfirmasi hal itu setelah meminta keterangan saksi bernama Sudirmanto yang diperiksa untuk tersangka Nurhadi.
"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida (istri tersangka Nurhadi)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Adanya dugaan hubungan Tin dan Kardi, diungkap KPK setelah memeriksa Kardi sebagai saksi. Lantaran pengakuan Kardi kepada KPK, bahwa adanya sejumlah aset milik Tin Zuraida di bawah kekuasaan Kardi.
Baca Juga: Kebut Berkas Nurhadi, KPK Periksa Lima Saksi
Pada Senin (22/6/2020) lalu, Tin telah diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, ketika usai pemeriksaan ditanya oleh awak media terkait kedekatannnya dengan Kardi, Tin bungkam tak mengeluarkan sepatah kata pun.
KPK ketika melakukan pemeriksan Tin Zuraida, mencecar banyak pertanyaan. Dari kedekatan dengan Kardi maupun sejumlah aset-aset milik Nurhadi.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Terungkap! Nurhadi dan Istrinya Beli Pemakaman Mewah di San Diego Hills
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.