Kendati begitu, pesan WhatsApp Nus Kei itu tidak pernah dibalas oleh John Kei. Sampai pada akhirnya, Jhon Kei bersama anak buahnya melakukan serangkaian penyerangan ke kediaman Nus Kei di Cluster Australia, Tenggerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Nus Kei dalam chat harap mereka tetep ini urusan berdua, kalau bisa ketemu kita berdua jangan bawa kelompok teman yang lain, jangan libatkan yang lain, cukup berdua aja. Tapi tidak ditanggapi, bahkan tak pernah dibalas WhatsAppnya maka ini (penyerangan) yang terjadi," pungkas Yusri.
Dalam kasus ini polisi menyita puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Atas perbuatannya, John Kei pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Baca Juga: Ogah Berdamai, John Kei Serang Pamannya Nus Kei karena Merasa Dikhianati