Polisi Temukan Ladang Ganja di Pariaman, Siapa yang Menanam?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 Juni 2020 | 09:07 WIB
Polisi Temukan Ladang Ganja di Pariaman, Siapa yang Menanam?
Sebagai ilustrasi ladang ganja. [ANTARA FOTO/Rahmad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat menemukan ladang ganja di perkebunan Lancang Gunung Dama Batang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana saat didampingi Kasat Narkoba polres tersebut, AKP Heritsyah saat konferensi pres pada Selasa (23/6/2020) di Mapolres Pariaman.

Dijelaskan Deny, ladang ganja tersebut ditemukan pada Senin (15/6/2020) seminggu lalu, sekitar pukul 11.30 WIB.

"Ada 40 batang diduga ganja kami temukan di perkebun Lancang Gunung Dama Batang, Padang Pariaman tersebut," ungkapnya sebagaimana dilansir Covesia.com (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Lagi! Pakai Ganja untuk Pengobatan, Reynhart Rossy Divonis 10 Bulan Penjara

Deny menyebutkan, penemuan ladang ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya tim Satnarkoba mengembangkan ke lokasi.

"Lokasinya sekitar 500 meter dari jalan warga, dan jalur menuju ke sana juga cukup sulit harus melewati lereng bukit," kata Deny.

Menurut Deny, informasinya selain 40 batang ganja tersebut, ada sebayak 400 bibit ganja yang akan ditanam oleh pelaku.

"Tapi yang berhasil kami amankan baru 40 batang, dan pelaku saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebutnya.

Terkait kasus tersebut kata Deny, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pelakunya sudah diketahui.

Baca Juga: Jefri Nichol Ungkap Bagaimana Bisa Tergoda Pakai Ganja

"Saat ini kami masih memburu pelaku atau pemilik tanaman ganja itu, dan kami juga sudah meminta keterangan dari berbagai pihak keluarga pelaku dan saksi lainnya," ucapnya.

Disebutkan Deny, atas perbuatan pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI