Suara.com - Seorang hakim di Brasil mendesak Presiden Brasil Jair Bolsonaro untuk memakai masker ketika berada di ruang publik ibukota maupun distrik federal sekitarnya.
Menyadur BBC, Rabu (24/6/2020), desakan tersebut berdasar pada aturan penggunaan masker di distrik federal yang telah berlaku sejak 30 April lalu.
Aturan ini dicetuskan oleh gubernur distrik federal Ibaneis Rocha, di mana orang wajib memakai masker di ruang publik termasuk trasnportasi umum, toko-toko, tempat komersial dan industri.
Sejak 11 Mei, aturan pemaikaian masker semakin diperketat dengan diberlakukannya denda bagi yang melanggar. Adapun denda sebesar 387 dolar AS atau setara dengan Rp 5,4 juta per hari.
Baca Juga: IHSG Masih Akan Terseret Pelemahan Nilai Tukar Rupiah
Berdasarkan keputusan dari Hakim Federal Renato Borelli, semua warga Brasil tak terkecuali presiden dan pejabat publik lainnya wajib memakai masker dan bila melanggar akan dijatuhi hukuman denda.
Di masa pandemi virus corona, Bolsonaro kerap tampil di depan publik tanpa memakai masker, meski negaranya menempati peringkat dua dnegan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di dunia.
Pekan lalu, presiden dari sayap kanan ini juga terlihat meninggalkan kantornya tanpa menggunakan masker.
Selain itu, ia disebutkan pernah batuk tanpa menutup mulut di sebuah rapat umum, serta menjabat tangan seorang lansia tua usai bersin ke tangannya.
Bolsonaro belakangan telah menerima banyak kritikan karena dinilai meremehkan risiko yang ditimbulkan oleh virus corona.
Baca Juga: Basarnas Kesulitan Temukan Nelayan Hilang di Selat Sunda
Sejak awal pandemi, Bolsonaro menganggap tindakan pembatasan guna mengekang penyebaran virus malah lebih merusak ketimbang virus itu sendiri.