Suara.com - Meski aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan sejak masuk masa transisi, masih ada sejumlah tempat pariwisata yang tak boleh dibuka. Kendati demikian, ada beberapa lokasi rekreasi yang memaksa beroperasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia mengatakan setidaknya ada delapan jenis usaha yang memaksa buka di masa PSBB transisi. Jenis usahanya mulai dari restoran dengan pertunjukan musik, karaoke, dan spa.
"Karaoke ada dua, terus ada beberapa restoran yang harusnya gak boleh ada DJ (Disc Jockey), dia ada, Jumlahnya ada empat kalau gak salah, terus ada spa dua (tempat)," ujar Cucu di gedung DPRD DKI, Selasa (23/6/2020).
Menuruntya, delapan tempat itu tersebar di berbagai wilayah di Jakarta. Namun ia mengakui paling banyak pelanggaran terjadi di Jakarta Utara (Jakut).
Baca Juga: Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Panduan New Normal di Diskotek dan Panti Pijat
"Kebanyakan Jakut, di PIK (Pantai Indah Kapuk) ya. Terus ada juga di Selatan satu. Spa dua biji di Pasar Minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK. Karaoke ada di Jakpus dua-duanya," jelasnya.
Setelah didapati tempat wisata itu melanggar, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setelah itu para aparat tersebut langsung melakukan penyegelan.
"Ya kita kan mem-BAP saja. Terus kita bersurat ke Satpol PP untuk disegel sama denda," pungkasnya