Suara.com - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan John Kei dan 29 anak buahnya kepada kelompok Nus Kei. Rekonstruksi tersebut sedianya akan digelar di lima lokasi berbeda, pada Rabu (24/6/2020) pagi ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rekonstruksi sedianya dijadwalkan mulai digelar pukul 09.00 WIB.
"Pukul 09.00 WIB kegiatan melaksanakan rekonstruksi kasus John Kei," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Yusri merincikan lima lokasi rekonstruksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan John dengan 29 anak buahnya itu di antaranya, yakni Kelapa Gading, Jakarta Utara; Bekasi, Jawa Barat, Cempaka Putih, Jakarta Utara; Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Cipondoh, Kota Tanggerang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Puluhan Anak Buah Serang Nus Kei Cs
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya terkait kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap kelompok Nus Kei di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Mereka diamanakan di markas John Kei, yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam.
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Selain melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei bernama Yustus Corwing Rahakbau Kei (46) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria tersebut pun akhirnya tewas usai dilindas dan dibacok.
Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.
Dalam kasus ini polisi menyita puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Baca Juga: Ogah Berdamai, John Kei Serang Pamannya Nus Kei karena Merasa Dikhianati
Kini, atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.