Respon Menteri Mahfud, KPK Janji akan Selesaikan Kasus Korupsi yang Gantung

Selasa, 23 Juni 2020 | 22:07 WIB
Respon Menteri Mahfud, KPK Janji akan Selesaikan Kasus Korupsi yang Gantung
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. (Suara.com/Welly).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon permintaan Menkopolhukam Mahfud MD agar lembaga antirasuah tersebut menyelesaikan kasus-kasus lama yang hingga kini belum jelas kepastian hukumnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengemukakan, ada dua kasus lama yang hingga kini masih berproses. Pertama, kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam kasus dugaan korupsi BLBI, KPK kini tengah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggung.

Syafruddin dijerat bersama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kedua pasangan suami istri tersebut masih dinyatakan buron oleh KPK.

Baca Juga: Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Tahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston

"Untuk BLBI itu kan SAT (Syafruddin Asryad Temenggung) sekarang sedang PK (peninjauan kembali), ya kita tunggu putusan MA," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).

Kemudian, satu kasus lama lainnya, terkait bekas Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Meski berstatus tersangka, Lino hingga kini masih belum ditahan KPK.

Lino dijerat kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Kasus itu sudah berjalan hampir empat tahun dan belum adanya kepastian hukum terhadap Lino.

"Untuk RJ Lino kembali lagi sudah memasukki periode ketiga pimpinan ya, kami akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," ucap Alex.

Lebih lanjut, Alex mengklaim dalam kasus RJ Lino, KPK masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Mahfud MD: KPK Jangan Terlalu Banyak Menggantung Kasus Korupsi

"Kembali lagi, yang bersangkutan kan disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3, kalau Pasal 2 dan 3 itu kan ada unsur kerugian negara kami perhatikan, nah itu sangat tergantung hasil audit BPK, sejauh ini hasil auditnya belum kami terima."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI