Menko Polhukam Minta Bawaslu Bawa Sengketa Pelanggaran Pemilu ke Pengadilan

Selasa, 23 Juni 2020 | 21:47 WIB
Menko Polhukam Minta Bawaslu Bawa Sengketa Pelanggaran Pemilu ke Pengadilan
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD apresiasi KPU dan Bawaslu yang secara konsiten merawat demokrasi di Indonesia, melalui pengawasan dan pencegahan terhadap potensi kerawanan Pemilu dengan menerapkan early waning sistem.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam acara Launching Pengawasan dan Pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, di kantor Bawaslu (23/6/2020).

“Awasi pelaksanaannya, jika terjadi pelanggaran bawa ke pengadilan, kalau tidak selesai bawa ke MK,” kata Mahfud.

Pemerintah, DPR dan KPU telah memutuskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Anggaran APD Pilkada 2020 Belum Pasti, Ketua KPU Khawatir Petugas Dipidana

Mahfud menegaskan pemerintah daerah harus terus berjalan seperti biasa dan dijabat oleh pejabat definitif bukan pejabat pelaksana tugas (plt).

"Selain masalah Covid-19, tatantangan pilkada serentak tahun ini adalah hoaks, fitnah, sara dan ujaran kebencian yang sering mencederai proses demokrasi," ujarnya.

Turut hadir dalam Acara Launching Pengawasan dan Pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 yaitu Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Jampidum, Kabaharkam, Ketua Bawaslu seluruh Indonesia melalui video conference dan sejumlah pejabat lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI