Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang direktur berinisial HKL yang bekerja di sebuah perusahaan investasi atas dugaan penyalahgunaan narkotika. HKL ditangkap usai menerima paket ganja seberat 58 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya informasi dari Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan. Paket tersebut dikirim dari wilayah Medan ke alamat perusahaan tempat HKL bekerja yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
"Pada hari Rabu (17/6/2020) diduga tersangka menunggu barang kiriman diantar ke sebuah gedung di SCBD. Saat dihubungi oleh kurir, tersangka mengarahkan barang untuk diserahkan melalui office boy (OB) kantor tempat tersangka bekerja," tutur Kurniawan kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Menurut Kurniawan, paket tersebut sempat disimpan oleh OB sebelum akhirnya diambil oleh HKL. Sampai pada akhirnya polisi mengikuti HKL saat tengah membawa paket berisi ganja tersebut dari kantornya menuju rumahnya di Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Penyelundupan Ganja Sumatera: Gunakan Bus Damri, Dijemput di Stasiun Gambir
"Tim berhasil menangkap HKL di rumah kediamannya beserta BB yang sudah dikuasainya," ungkap Kurniawan.
Kekinian, Kurniawan menyampaikan bahwa HKL telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Dia diamankan berikut barang bukti ganja dengan berat total 58,03 gram.
Atas perbuatanya, HKL dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"HKL itu pekerjaanya pemegang saham PT. M dan direktur PT. S yang bergerak dalam bidang investasi," pungkas Kurniawan.
Baca Juga: Ritual Pemujaan Unik, Nenek Moyang Israel Bakar Ganja dengan Kotoran Hewan