Anggaran APD Pilkada 2020 Belum Pasti, Ketua KPU Khawatir Petugas Dipidana

Selasa, 23 Juni 2020 | 20:56 WIB
Anggaran APD Pilkada 2020 Belum Pasti, Ketua KPU Khawatir Petugas Dipidana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) mengikuti sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman khawatir petugas penyelenggara pemilu dalam Pilkada Serentak 2020 malah disanksi pidana kalau tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) selama bekerja. Pasalnya, hingga saat ini anggaran untuk pengadaan APD masih belum pasti.

Kekhawatirannya tersebut tidak terlepas dari adanya peringatan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal sanksi apabila petugas penyelenggara pemilu tidak menggunakan APD. Sanksi itu diberikan secara bertahap dimulai dari peringatan, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.

"Pak Abhan (Ketua Bawaslu RI) beserta timnya sudah memberi warning kira-kira kepada KPU kalau tidak menggunakan APD, karena sudah diatur oleh KPU itu diberi sanksi bertahap," kata Arief dalam pidatonya di Kantor Bawaslu RI yang disiarkan langsung secara virtual, Selasa (23/6/2020).

"Saya itu khawatir kalau teman-teman tidak memakai APD sanksinya pidana ini, saya pikir kita perlu hati-hati," tambahnya.

Baca Juga: Daftar Imunisasi yang Penting Diberikan Kepada Anak Saat Pandemi Covid-19

Dengan begitu, pihak KPU RI pun mulai merencanakan beberapa skenario untuk pengadaan APD yang harus digunakan para panitia penyelenggara pemilu. Apalagi tahapan Pilkada Serentak 2020 pun sudah akan dimulai pada Rabu (24/6/2020) esok.

Salah satu skenarionya ialah membeli APD melalui APBN. Meski demikian, jika anggaran dari APBN belum bisa dicairkan, pihaknya akan menggunakan anggaran yang bersumber dari daerah yang melaksanakan pilkada.

Arief menuturkan, kalau pihaknya menggunakan dana APBD, maka diperlukan revisi anggaran bersama pemerintah daerah atau melakukan revisi internal.

Apabila dua skenario itu tetap tidak bisa dilakukan, maka KPU RI pun berharap adanya hibah APD dari pemerintah daerah. Hibah barang itu disebutkannya sudah tercantum dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).

"Nah, mungkin masker, face shield, atau kelengkapan awal hanya dibutuhkan tiga masker, face shield, dan sarung tangan mungkin untuk sementara bisa dihibahkan kepada teman-teman PPS," ujarnya.

Baca Juga: Penyaluran Insentif untuk Tenaga Medis yang Tangani Covid-19 Masih Rendah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI