Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Meski begitu, tahapan dalam kontestasi politik tingkat kepala daerah tersebut akan dimulai Rabu (24/6/2020).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyebut tahapannya akan segera dimulai dengan melakukan verifikasi faktual. Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya memastikan tahapan hingga pelaksanaan pilkada tidak akan mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Dengan begitu, ia memastikan akan menjalankan tahapan per tahapan menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Arief juga menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan dimulai dengan verifikasi faktual.
"Penyerahan data dari KPU Kabupaten/Kota sampai ke PPS untuk dilakukan verifikasi faktual itu ada ruang dari tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 29 Juni," kata Arief dalam pidatonya di Kantor Bawaslu yang disiarkan secara virtual, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga: Polri Siapkan Dua Pertiga Kekuatan untuk Amankan Pilkada Serentak 2020
Persiapan dimulainya tahapan per tahapan Pilkada Serentak 2020 tersebut sudah didukung oleh anggaran yang digelontorkan pemerintah. Anggaran itu pun masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) KPU Kabupaten/Kota.
Ia jugamenyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut membantu kelancaran proses tersebut.
"Terima kasih Pak Mendagri telah memberikan dukungan sehingga proses kalau normal itu bisa sampai dua minggu, tiga minggu," katanya.