Demi Kesejahteraan Pekerja, Perusahaan Diminta Sediakan Tempat Tinggal

Selasa, 23 Juni 2020 | 20:00 WIB
Demi Kesejahteraan Pekerja, Perusahaan Diminta Sediakan Tempat Tinggal
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan harus dapat memberikan bantuan sewa/kontrak rumah bagi pekerja dengan sistem pinjaman dan besaran yang disepakati, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

“Perusahaan dapat memberikan bantuan sewa/kontrak rumah bagi pekerja dengan sistem pinjaman dan besaran yang disepakati, tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan,” katanya, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Forum Santri Indonesia (DPP FSI) di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya. Salah satu fasilitas kesejahteraan tersebut berupa pemenuhan kebutuhan pekerja atas tempat tinggal yang layak huni dan sehat, melalui penyediaan asrama/mess/perumahan.

Untuk keperluan tersebut, Kemnaker juga melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada stakeholder tentang program-program penyediaan perumahan bagi pekerja kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Baca Juga: Kemnaker Sumbang Alat Pelindung Diri ke Pesantren Al-Munawwir

Ida mengatakan, pekerja/buruh mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses produksi barang dan jasa, serta merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional.

“Jika pekerja/buruh terpenuhi kebutuhan dasarnya, di antaranya tempat tinggal, maka hal ini akan mendorong peningkatan produktivitas,” katanya.

Namun, kebutuhan dasar, seperti papan yang layak bagi pekerja/buruh belum sepenuhnya terpenuhi. Saat ini, masih banyak pekerja/buruh yang belum memiliki rumah.

Oleh karena itu, agar terpenuhi kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh, pemerintah tidak semata-mata melakukan perbaikan di bidang pengupahan dan jaminan sosial, namun juga harus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh melalui program perumahan pekerja/buruh, fasilitasi bantuan transportasi murah bagi pekerja/buruh dan penumbuhkembangan koperasi perusahaan.

“Pemerintah melakukan berbagai upaya agar pekerja kita dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, salah satunya terkait hunian ataupun tempat tinggal,” ujarnya.

Baca Juga: Bantu Penanganan Covid-19 di Banten, Kemnaker Serahkan Bantuan APD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI