"Tentu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang direkomendasikan badan kesehatan dunia (WHO)," katanya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, mengatakan, pihaknya terus melakukan edukasi agar masyarakat bisa disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan dunia usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
Acep menegaskan, regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Karawang adalah PSBB segmentasi, yaitu PSBB yang tidak ketat, sehingga menjadi fleksibel.
"Hingga saat ini, kita terus melaksanakan segmentasi. Harapannya masyarakat tidak perlu takut dan panik. Kuncinya disiplin kewaspadaan dan hati-hati sehingga terhindar dari bahaya Covid-19," kata Acep.
Baca Juga: Kemnaker Sumbang Alat Pelindung Diri ke Pesantren Al-Munawwir