Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku senang dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasinya untuk membatalkan izin reklamasi pulau H.
Ia bahkan berniat memenangkan sengketa pulau reklamasi yang lain.
Anies mengaku dengan dikabulkannya kasasi, maka jalan yang ia tempuh adalah benar. Karena itu ia akan melanjutkan upaya hukumnya.
"Alhamdulillah udah benar berarti kita, kita maju terus," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/6/2020).
Baca Juga: PPDB di Jakarta Pakai Usia, Ferdinand ke Anies: Mohon Tinjau Ulang
Anies menyebut pengabulan kasasi ini sejalan dengan kebijakannya menghentikan reklamasi yang dilakukan pendahulunya. Dengan demikian ia mengapresiasi putusan MA.
"Apresiasi putusan MA dan ini sejalan dengan kebijakan kita," jelasnya.
Selain pulau H, setidaknya ada empat sengketa pulau reklamasi, yakni Pulau I, H, F, dan M. Namun pulau M sudah selesai setelah hakim menolak gugatan beserta banding milik PT Manggala Krida Yudha.
Untuk pulau I, PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang telah memenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Anies lantas berniat memohon Kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara dalam sengketa pulau F gugatan PT Agung Dinamika Perkasa pemilik hak pengembang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies pun lantas telah mengajukan banding ke PTUN.
Baca Juga: Gagal Ketemu Anies, Orang Tua Murid Ngadu ke DPRD soal PPDB
Di sisa dua sengketa tersebut, Anies mengaku masih belum menyerah. Ia mengatakan akan memenangkannya juga agar reklamasi dihentikan.