Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Selain Cornelis, penyidik lembaga antirasuah turut menahan dua Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi lantaran ikut terlibat dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBN tersebut.
"Tiga orang yang ditahan hari ini. Telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).
Alex menyebut ketiganya akan mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, terhitung sejak diberlakukan hari ini.
Baca Juga: Mahfud MD: KPK Jangan Terlalu Banyak Menggantung Kasus Korupsi
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Alexander
Alexander menyebut petugas KPK, akan mengikuti protokol kesehatan. Sebelum melakukan penahanan tiga pejabat DPRD Jambi ini, KPK akan memisahkan mereka dengan tahanan lain untuk sementara menjalani karantina selama 14 hari.
"Sebelumnya akan dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Alexander
Sebelumnya KPK, telah menetapkan 12 Anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Adapun, 13 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Baca Juga: Kebut Berkas Nurhadi, KPK Periksa Lima Saksi
Kemudian, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah, Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin, Anggota DPRD, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta, Foe Fandy Yoesman.