Kutip Ucapan Jokowi, Mahfud MD ke Aparat: Jangan Terlalu Sensi

Selasa, 23 Juni 2020 | 17:47 WIB
Kutip Ucapan Jokowi, Mahfud MD ke Aparat: Jangan Terlalu Sensi
Mahfud MD dalam acara halal bihalal virtual yang diadakan UNS (YouTube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada aparat penegak hukum tidak terlalu sensi menghadapi adanya sebuah diskusi, guyonan atau bahkan hoaks ringan yang cenderung menyerang Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Mahfud berharap ada perlakuan restorative justice yang bisa dipraktikan oleh aparat keamanan hingga tidak perlu asal seret ke jalur hukum.

Pembicaraan Mahfud itu diawali oleh banyaknya konten-konten informasi yang mengandung hoaks, fitnah, maupun ujaran kebencian ketika penyelenggaraan Pilkada tengah bergulir. Tidak sedikit penangkapan sejumlah pihak pun ikut meramaikan panggung pilkada hanya karena perkataannya di sosial media meskipun ada yang hanya sebatas menyampaikan kritik bahkan guyonan.

Mahfud mengklaim sempat membicarakan hal tersebut dengan Presiden Jokowi. Ada pesan Jokowi yang kemudian dikutipnya.

Baca Juga: Disebut Warganet Hoaks Positif, Beredar Isu Razia Tak Pakai Masker

"Pesan pak Presiden itu aparat itu jangan terlalu sensi, jangan terlalu sensitif. Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili," kata Mahfud dalam pidatonya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat yang disiarkan secara virtual, Selasa (23/6/2020).

"Orang mau webinar dilarang, ndak usah, biarin saja kata presiden, wong, kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok, mau seminar, mau ndak, diawasi saja kalau melanggar hukum yang luar biasa," tambahnya.

Kalau tindakan seseorang sudah termasuk ke dalam kriminal maka menurutnya baru bisa ditindak. Akan tetapi kalau hanya sebatas menyampaikan hoaks-hoaks ringan tidak justru harus ada perlakuan lain.

Ia memperkenalkan sebuah konsep restorative justice yang berarti suatu pendekatan yang lebih memprioritaskan kepada situasi terciptanya keadilan dan keseimbangan pelaku tindak pidana serta korban.

"Restorative justice itu adalah tindakan untuk melanggar hukum guna menegakan hukum. Tindakan melanggar hak asasi manusia untuk menegakkan hak asasi manusia," tuturnya.

Baca Juga: Waspada, Pesan Berantai soal Servis Gratis Suzuki Cuma Hoaks

"Nah itu yang disebut restorative justice. Sehingga saya bicara dalam konteks, hoaks, seminar, orang kampanye yang mungkin bicara kurang tepat ya diluruskan tetapi pakai pendekatan yang lebih manusiawi tidak pakai terlalu sensi gitu."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI