Mereka mengemukakan bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi, S.H. Atas laporan itu selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Kuasa Hukum Ruslan Buton: Kalau Besok Kalah, Praperadilan Lagi
Selasa, 23 Juni 2020 | 17:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Ijazah Palsu? Jawabannya Bikin Penasaran!
22 April 2025 | 22:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI