Mereka mengemukakan bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi, S.H. Atas laporan itu selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Kuasa Hukum Ruslan Buton: Kalau Besok Kalah, Praperadilan Lagi
Selasa, 23 Juni 2020 | 17:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sudah 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Cari Keberadaan Paman Birin
29 November 2024 | 11:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI