Dalam kasus ini, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Namun, belakangan Nus Kei justru menyampaikan keinginannya untuk berdamai dengan John Kei yang tidak lain merupakan keponakannya. Nus Kei pun mengaku telah memaafkan perbuatan John Kei dan anak buahnya.
"Ya damai, damailah. Dia sudah lakukan (perusakan) saya sudah menerima. Kalau bisa kami berkumpul dan hidup berdamai," kata Nus Kei di kediamannya di Green Lake, Tanggerang.
"Kami ini keluarga. Kalau memang bisa dipertemukan kenapa tidak. Ini bukan kelompok tapi keluarga masih satu waris satu keturunan," imbuhnya.
Baca Juga: Dibawa Anak Buah yang Buron, Jenis Senpi Kelompok John Kei Masih Misterius