G. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
Catatan : Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang harus mengikuti pra pendaftaran ialah :
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
Baca Juga: Disdik Bantah PPDB Jabar Tak Transparan: Cuma Tutup Alamat Calon Murid
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal awkolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
- Asal sekolah SPK
- Asal sekolah asing
2. Pengajuan Cetak Pin/Token
Baca Juga: PPDB Jabar Diprotes Orangtua Murid, Dinilai Tak Transparan
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (https://ppdb.jakarta.go.id).