- Akte kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan;
- Kartu Kelurga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor;
Baca Juga: Disdik Bantah PPDB Jabar Tak Transparan: Cuma Tutup Alamat Calon Murid
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
B. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (https://ppdb.jakarta.go.id).
C. Mengajukan akun dengan klik tombol 'Pengajuan Akun'.
D. Isi formulir secara daring.
E. Unggah berkas persyaratan.
Baca Juga: PPDB Jabar Diprotes Orangtua Murid, Dinilai Tak Transparan
F. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.