PPDB Jakarta, SD, SMP, SMA Prioritaskan Usia Tua di Jalur Zonasi Diprotes

Suwarjono Suara.Com
Selasa, 23 Juni 2020 | 17:22 WIB
PPDB Jakarta, SD, SMP, SMA Prioritaskan Usia Tua di Jalur Zonasi Diprotes
Posko pelayanan dan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMK Negeri 1 Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta, tahun ajaran 2020/2021 mendapat protes orangtua calon siswa. Sebab, dalam ketentuan PPDB jalur zonasi tahun ini menempatkan usia semakin tua sebagai prioritas seleksi. Semakin tua usia calon siswa, semakin besar diterima masuk sekolah.

Protes terhadap kebijakan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta disampaikan para orang tua calon siswa siswi Sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Memengah Atas (SMA) ke kantor Balaikota DKI Jakarta dan Kantor DPRD DKI Jakarta.

Saat orangtua calon siswa mendatangi DPRD, Ketua fraksi Golkar DPRD Jakarta Basri Baco mengatakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 yang mengatur soal seleksi usia ini diskriminatif.

SK tersebut malah disebutnya bertentangan dari Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Padahal SK Dinkes seharusnya mengacu pada Permendikbud.

Baca Juga: Disdik Bantah PPDB Jabar Tak Transparan: Cuma Tutup Alamat Calon Murid

Sekolah swasta protes kebijakan penambahan pagu PPDB sistem zonasi karena merugikan. Mereka menggelar aksi di depan Balai Kota Surabaya, Selasa (2/7/2019). [Jatimnet.com]
Sekolah swasta protes kebijakan penambahan pagu PPDB sistem zonasi karena merugikan. Mereka menggelar aksi di depan Balai Kota Surabaya, Selasa (2/7/2019). [Jatimnet.com]

"Pasal 2 Permendikbud bahwa PPDB itu harus tidak boleh diskriminatif yang isinya lagi harus berkeadilan. Kalau umur jadi patokan masuk sekolah negeri, pasti diskriminatif," ujar Basri di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Menurutnya aturan diskriminatif ini membuat SK dari Disdik cacat hukum. Selain itu ketentuan soal usia sendiri juga dianggap sebagai bentuk melangkahi prosedur yang ditetapkan Mendikbud.

"Ada satu tahapan yang dilangkahi atau tidak dilaksanakan oleh Disdik DKI, ini yang menurut kami melanggar Permendikbud, jadi cacat hukum," jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar aturan PPDB ini dikaji ulang, bahkan kalau bisa ditunda atau dibatalkan. Menurutnya seleksi berdasakan usia ini hanya akan menyusahkan orang tua murid.

"Kita minta ditunda atau dibatalkan karena yang pertama melanggar Permendikbud 44 dan yang ke dua diskriminatif," katanya.

Baca Juga: PPDB Jabar Diprotes Orangtua Murid, Dinilai Tak Transparan

Basri juga mengaku tak mempermasalahkan aturan dari Mendikbud soal PPDB. Kesalahan, kata Basri, hanya ada dalam SK Disdik DKI yang membuat aturan turunan yang tak sesuai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI