Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyerangan yang dilakukan John Kei dan 29 anak buahnya di kediaman Nus Kei cluster Australia, Green Lake, Tanggerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasar hasil pemeriksaan urine dua dari 29 anak buah John Kei dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum merinci apa jenis narkoba yang dikonsumsi anak buah John Kei tersebut. Yusri mengatakan kekinian pihaknya masih menunggu hasil tes urine dari anak buah John Kei lainnya.
"Terkahir semua kita cek urin dan sementara masih lanjut 30 orang ini, baru 2 orang dinyatakan positif narkoba, kita masih tunggu hasil urin lainnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya terkait kasus penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Mereka diamankan di markas John Kei, Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam.
Baca Juga: Jefri Nichol Sedih, Mantan Pecandu Narkoba Masih Dicap sebagai Penjahat
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
"Satu orang ojek online tertembak di bagian jempol kaki kanan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (22/7) kemarin.
Selain melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei bernama Yustus Corwing Rahakbau Kei (46) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria tersebut pun akhirnya tewas usai dilindas dan dibacok.
Dari tangan para pelaku polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Baca Juga: Polres Bantul Amankan Residivis Pengedar Narkoba Dibungkus Kosmetik