Kemendikbud soal PPDB Syarat Usia: yang Dilakukan DKI Sudah Sesuai Aturan

Selasa, 23 Juni 2020 | 16:57 WIB
Kemendikbud soal PPDB Syarat Usia: yang Dilakukan DKI Sudah Sesuai Aturan
Petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2020/2021 di SMP Negeri 60, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud.

"Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Hamid di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dia menjelaskan usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada Permendikbud No.17/2017 maupun Permendikbud No 44/2019 juga disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

"Kita menggunakan usia dalam Permendikbud dan itu tertera dalam aturan Permendikbud tersebut, meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB," kata dia.

Baca Juga: PPDB Jabar Diprotes Orangtua Murid, Dinilai Tak Transparan

Untuk jalur pendaftaran PPDB baru dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Jalur prestasi pun, tidak hanya prestasi akademik, tapi juga prestasi non akademik.

Sejumlah orang tua murid di Jakarta mengaku tidak setuju dengan aturan seleksi PPDB di DKI Jakarta.

Salah satu koordinator orang tua murid, Tita Soedirman, mengaku berdasarkan Permendikbud seharusnya seleksi dilakukan berdasarkan zonasi.

"Kalau berdasarkan umur, kalah anak saya yang mau masuk SMA dengan pendaftar lain yang usianya 20 tahun," kata Tita.

Tita mengaku tidak menyiapkan pilihan lain selain sekolah negeri. Pasalnya jika masuk sekolah swasta yang bagus saat ini sudah tutup pendaftarannya dan biayanya pun mahal.

Baca Juga: DPRD Sebut PPDB DKI Jalur Zonasi Pakai Seleksi Usia Diskriminatif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI