Suara.com - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu dI Tol Wiyoto Wiyono KM 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan dua tersangka yang ditangkap, yakni REP (24) dan YS (32).
“Dua tersangka itu kemudian diserahkan PJR Polda Metro ke Polres Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Budhi di Mapolres, Selasa (23/6/2020).
Kapolres menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, PJR melihat kendaraan Honda CR-Z sedang parkir di bahu jalan, menuju arah "rest area" di Jalan Tol Wiyoto Wiyono.
Baca Juga: Diamuk Publik, Begini Nasib 3 Akun Twitter Penuding Bintang Emon Nyabu
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua orang sedang menggunakan sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip sabu-sabu seberat 0,70 gram. Selain itu, alat isap sabu, telepon sekuler (hp) dan satu unit mobil ikut disita petugas.
Seusai ditangkap, dua tersangka diserahkan ke penyidik unit 3 Sat Resnarkoba Polres Jakarta Utara.
Para tersangka diancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Beredar Meme Bintang Emon 'Nyabu', Difitnah Buzzer Gegara Kasus Novel?