Tujuh Provinsi Ini Masuk Kategori Rawan Saat Pilkada 9 Desember

Selasa, 23 Juni 2020 | 16:33 WIB
Tujuh Provinsi Ini Masuk Kategori Rawan Saat Pilkada 9 Desember
Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat menceritakan teror pemilu. (Suara.com/Novian A)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan Pemetaan Kerawanan Tahapan Pilkada 2020. Salah satu yang ditemukan Bawaslu RI ialah terdapat tujuh provinsi yang masuk daerah paling rawan dari segi keamanan.

Komisioner Bawaslu RI Afifuddin memaparkan gangguan keamanan yang kemungkinan terjadi itu meliputi gangguan bencana alam dan bencana sosial. Kemudian adapula kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara.

Tujuh provinsi yang masuk sebagai daerah rawan tertinggi dan dua yang masuk kategori sedang itu ialah Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.

"Ini kerawanan update per provinsi, dalam konteks sosial Sumatera Barat yang tertinggi," kata Afiffudin dalam paparan yang disampaikan secara virtual, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Bawaslu Temukan Pilkada Serentak 2020 Rawan Politik Uang dan ASN Berpihak

Selain provinsi, ada juga 40 kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori daerah yang kerawanannya tertinggi dari segi gangguan keamanan. 221 kabupaten/kota lainnya termasuk ke dalam katagori kerawanan sedang.

Daerah-daerah yang dimaksud diantaranya ialah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Halmahera Utara.

Affifudin memastikan dengan adanya pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang itu juga disertai dengan persiapan pencegahannya.

"Semua peta ini melakukan kewenangan pencegahan untuk memastikan tak ada kerawanan yang terjadi, karena kalau ada masalah pasti ada sengketa, kalau ada sengketa pasti melapornya ke Bawaslu," pungkasnya.

Baca Juga: Bawaslu Bantul Ajukan Anggaran Rp440 Juta Guna Kebutuhan APD Selama Pilkada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI