Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton, pada Selasa (23/6/2020) siang.
Sidang lanjutan tersebut beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat yakni Ruslan Buton dan Polri selaku tergugat.
Gugatan praperadilan itu diajukan Ruslan berkaitan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.
Tim kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta mengatakan, kesimpulan yang pihaknya ajukan harus dikabulkan oleh hakim. Alasannya, Ruslan Buton belum pernah sekali pun diperiksa sebagai penetapan status tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Minta Ruslan Buton Dihadirkan di Sidang Praperadilan
"Jadi kesimpulan tidak dibacakan, kami menyerahkan kesimpulan begitu juga termohon. Tapi intinya kalau kesimpulan kami ya harus kabul, kenapa? Karena jelas Ruslan Buton tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka," ucap Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tonin mengatakan, penetapan status tersangka harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan sebagai calon tersangka. Selain itu, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21//PUU-XII2014, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika mempunyai dua alat bukti yang mencukupi.
"Sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi. Abis itu apa boleh pemeriksaan tanpa calon tersangka, padahal dalam putusan MK jelas bahwa harus ada pemeriksaan calon tersangka, baru setelah itu bisa ditetapkan sebagai tersangka kalau memiliki minimal dua alat bukti," jelasnya.
Tonin mengkaim, Ruslan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020 lalu. Sementara itu, pihaknya menelusuri dan mengetahui jika dua alat bukti baru ada pada tanggal 2 Juni 2020, yakni rekaman suara Ruslan Buton.
"Mengenai alat bukti sendiri kami baru tahu. Jadi diambil dari Ruslan itu tanggal 28 dan 29. Kemudian dicek di lab itu 2 Juni. Tanggal 26 sudah jadi tersangka. Jadi sudah jadi tersangka, baru barang buktinya dibilang ada. Jadi enggak bisa barang buktinya hanya sekedar dipanggil si anu kemudian diperiksa. Barang buktinya adalah suara si Ruslan," beber Tonin.
Baca Juga: Jadi Saksi Gugatan Praperadilan Ruslan Buton, Sugeng: Apa yang Buat Gaduh?
Kesimpulan praperadilan itu, kata Tonin, bakal diputuskan oleh hakim pada Kamis (25/6/2020) mendatang. Diagendakan keputusan itu akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.