DPRD Sebut PPDB DKI Jalur Zonasi Pakai Seleksi Usia Diskriminatif

Selasa, 23 Juni 2020 | 16:03 WIB
DPRD Sebut PPDB DKI Jalur Zonasi Pakai Seleksi Usia Diskriminatif
Ratusan pendemio dari Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak) saat berujuk rasa di depan Balai Kota DKI. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD Jakarta ikut menentang aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Sebab, ketentuan PPDB jalur zonasi kali ini menggunakan usia sebagai patokan seleksi.

Ketua fraksi Golkar DPRD Jakarta Basri Baco mengatakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 yang mengatur soal seleksi usia ini diskriminatif.

SK tersebut malah disebutnya bertentangan dari Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Padahal SK Dinkes seharusnya mengacu pada Permendikbud.

"Pasal 2 Permendikbud bahwa PPDB itu harus tidak boleh diskriminatif yang isinya lagi harus berkeadilan. Kalau umur jadi patokan masuk sekolah negeri, pasti diskriminatif," ujar Basri di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Fokus Tingkatkan Hasil Belajar Siswa, Kemendikbud Luncurkan Guru Penggerak

Menurutnya aturan diskriminatif ini membuat SK dari Disdik cacat hukum. Selain itu ketentuan soal usia sendiri juga dianggap sebagai bentuk melangkahi prosedur yang ditetapkan Mendikbud.

"Ada satu tahapan yang dilangkahi atau tidak dilaksanakan oleh Disdik DKI, ini yang menurut kami melanggar Permendikbud, jadi cacat hukum," jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar aturan PPDB ini dikaji ulang, bahkan kalau bisa ditunda atau dibatalkan. Menurutnya seleksi berdasakan usia ini hanya akan menyusahkan orang tua murid.

"Kita minta ditunda atau dibatalkan karena yang pertama melanggar Permendikbud 44 dan yang ke dua diskriminatif," katanya.

Basri juga mengaku tak mempermasalahkan aturan dari Mendikbud soal PPDB. Kesalahan, kata Basri, hanya ada dalam SK Disdik DKI yang membuat aturan turunan yang tak sesuai.

Baca Juga: Sebelum Cabuli 7 Siswa SMP, Tukang Angkringan Perlihatkan Buluh Perindu

"Jadi yang salah adalah juknis pendidikan provinsi DKI Jakarta. Setelah kita baca baik-baik ada bebrrapa pasal yang dilanggar. Kita hari ini tidak mempermasalahkan Permendikbud," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI