Polemik RUU HIP, Menteri Mahfud Sebut Pemerintah Tak Bisa Cabut Usulan DPR

Selasa, 23 Juni 2020 | 15:36 WIB
Polemik RUU HIP, Menteri Mahfud Sebut Pemerintah Tak Bisa Cabut Usulan DPR
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada dua masalah terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini menjadi polemik.

Dua masalah tersebut yakni masalah prosedural dan masalah substansial. Masalah substansial yakni pertama yakni keberlakuan TAP MPRS XXV/1996.

Kata dia, sudah jelas bahwa ada TAP MPRS tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran paham komunis.

"Masalah keberlakuan TAP MPRS 25/66 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran komunis itu sudah diselesaikan. Artinya, semua stakeholder sudah sependapat bahwa Tap (MPR) itu berlaku," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Syaiful Arif: Tuduhan RUU HIP Sekuler dan Ateistis Tidaklah Tepat

Kemudian kedua, yakni masalah isi Pancasila yang menjadi Trisila dan Ekasila. Menurut dia hal tersebut sudah diselesaikan sebelumnya.

"Masalah isi Pancasila yang semula pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila pernah diungkapkan Bung Karno sebagai sejarah yang mau dinormakan itu sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan dalam UU. Itu masalah substansialnya," ucapnya.

Sementara, masalah substansial lainnya, yakni RUU HIP dianggap menafsirkan Pancasila.

"Nah, masalah substansial sambilannya adalah RUU HIP dianggap mau menafsirkan Pancasila dan memposisikan Pancasila kembali di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, padahal itu sudah final," kata Mahfud.

Kemudian, kata Mahfud, masalah prosedural yakni RUU HIP merupakan usulan DPR. Sehinga pemerintah tidak bisa mencabut RUU tersebut.

Baca Juga: RUU HIP Dinilai Ngetes Umat, Politikus PKS: Reaksi Ustaz Abdul Somad Wajar

"Ya tidak bisa dong kita cabut RUU usulan DPR. Kita kembalikan ke sana (DPR). Masuk proses legislasi di lembaga legislatif. Kita katakan, tolong dibahas ulang. Nah, mau dicabut atau tidak bukan urusan pemerintah. Kalau saling cabut, kacau nanti kehidupan bernegara kita," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI