Gugatan Din Syamsuddin Dkk soal Uji Materi Perppu Corona Jokowi Ditolak MK

Selasa, 23 Juni 2020 | 14:53 WIB
Gugatan Din Syamsuddin Dkk soal Uji Materi Perppu Corona Jokowi Ditolak MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19 yang diajukan Din Syamsuddin dkk tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena kehilangan objek.

"Menimbang bahwa dengan diundangkannya UU 2/2020 maka Perppu 1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 telah kehilangan objek," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/2020).

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Presiden, Perppu 1/2020 mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang dan telah disahkan oleh Presiden pada 16 Mei 2020.

Selanjutnya diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 18 Mei 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Perppu Corona Langsung Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Jawaban Yasonna

UU itu tercatat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516.

Mahkamah Konstitusi menyatakan kuasa hukum Presiden telah menyerahkan dokumen berupa surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-184/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/05/2020, bertanggal 18 Mei 2020, perihal

"Permohonan Pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia", yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Din Syamsuddin dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu 1/2020 bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA pun bernasib sama.

Baca Juga: Begini Protokol Kesehatan di Sidang MK Saat Perppu Corona Jokowi Digugat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI