Suara.com - Pada 1 Juli 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan bagan pemisah alur laut atau TSS (Traffic Separation Scheme) di Selat Sunda dan Selat Lombok. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenhub tengah melakukan berbagai persiapan, antara lain berupa table top exercise, yang digelar hari ini, Selasa (23/6/2020), di Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, yang melibatkan berbagai instansi terkait.
“Tujuannya adalah agar operasi patroli dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, Jakarta, di hari yang sama.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyatakan, capaian ini akan merupakan catatan sejarah baru bagi Indonesia yang menjadi negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki, Bagan Pemisahan Alur Laut atau TSS di Alur Laut Kepulauan, yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Keberhasilan tersebut merupakan kebanggaan bagi Indonesia, khususnya Kemenhub sebagai Maritime Administration di IMO, yang telah memperjuangkan usulan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok selama lebih dari dua tahun di kancah maritim dunia.
Baca Juga: Kemenhub Dapat Guyuran Anggaran Rp 41,34 Triliun di 2021
Dalam table top exercise tersebut, berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bakamla, Basarnas, Badan Intelijen Nasional (BIN), POLAIRUD, dan instansi lain bersama-sama melakukan skenario komunikasi dan pergerakan kapal negara dalam mekanisme proses perencanaan operasi patroli dan penegakan hukum di bidang keselamatan berlalu lintas di TSS Selat Sunda.
Ahmad menambahkan, TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok resmi diberlakukan melalui pengesahan oleh IMO yang berada di dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan II.
“Selat Sunda terletak di jalur lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI I, dengan lalu lintas yang sangat padat dan cukup ramai di wilayah tersebut, serta bebasnya kapal-kapal asing yang melintas,” kata Ahmad.
Ia menegaskan, pemberlakuan TSS Selat Sunda merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keselamatan lalu lintas pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Pada latihan ini, Kemenhub akan mengerahkan enam Kapal Patroli KPLP untuk melaksanakan tugas penegakan hukum di laut, yang meliputi proses deteksi, identifikasi, pengejaran, penghentian, pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan sesuai prosedur yang benar berdasarkan undang-undang.
Baca Juga: Saat Pandemi, Kemenhub Pastikan Kiriman Logistik lewat Tol Laut Lancar
Adapun keenam kapal patroli tersebut masing-masing adalah KN. Trisula P. 111, KN. Alugara P. 114, KN. Clurit P. 203, KN. Cundrik P. 204, KN. Belati P. 205, dan KN. Jembio P.
Sementara itu, Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan aspek kenavigasian, seperti kesiapan dalam sarana dan prasarana Vessel Traffic Service (VTS), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) VTS, serta penyiapan Navigation Guideline.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat terjalin koordinasi dan komunikasi secara sistematis dan terpadu antar instansi terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena kita tidak dapat bekerja sendirian dalam menjaga keselamatan lalu lintas pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia,” ungkap Hengki.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris dan perwakilan pejabat serta personel dari instansi dan stakeholder terkait, seperti Kemenko Maritim, Bakamla, Basarnas, BIN, POLAIRUD, dan lainnya. Selanjutnya, Kemenhub akan menggelar Apel Kesiapan/Latihan Basah pada 27 Juni 2020, di Pelabuhan Merak, Banten.