Suara.com - Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441 hijriah secara terbatas. Mendengar hal tersebut, Menteri Agama RI Fachrul Razi mengapresiasi langkah pemerintah Arab Saudi yang tetap memprioritaskan keselamatan jemaah.
Pemerintah Arab Saudi sudah memutuskan untuk kembali menggelar ibadah haji tahun ini meski dengan syarat. Syaratnya ialah jemaahnya berasal dari Warga Negara Saudi dan Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.
"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2020).
Fachrul menuturkan, keselamatan jiwa para jemaah itu harus dikedepankan apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kasus Impor Jadi Penyebab Riau Alami Lonjakan Kasus Covid-19
Selain itu, agama pun mengajarkan kalau mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.
"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," ujarnya.
Perwakilan Indonesia di Arab Saudi sendiri telah mendapatkan keputusan resmi itu sehari yang lalu.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menuturkan bahwa penyelenggaran ibadah haji 2020 memang dilangsukan dengan peserta yang sangat terbatas.
"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," ungkap Endang.
Baca Juga: Cegah Penularan pada Manusia, Mink Terinfeksi Covid-19 Dimusnahkan